Kasus Striptis Mansion Karaoke, Ketua Hanura Jateng Resmi Ditahan Kejari

Striptis mansion karaoke
(Dok. Gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait dugaan penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke.

Bambang tiba di Kejari Semarang pada Jumat (15/8/2025) pukul 10.20 WIB setelah dipindahkan dari tahanan Polda Jateng. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam sebelum keluar pada pukul 11.50 WIB. Dengan mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek, Bambang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya tidak salah, nanti buktikan saja,” ujarnya sembari menunjukkan tangan yang diborgol kepada wartawan, dikutip Jumat (15/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain Bambang, tersangka lain berinisial YE, warga Banyumanik, juga akan segera diserahkan.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti, yang meliputi nota pembayaran, foto, ponsel, pakaian dalam, dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan laporan keuangan Mansion Karaoke.

Bambang dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Kejaksaan akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Baca Juga:

Kejari Blora Tangkap 3 Pelaku Penipuan PPPK

Pemkab Cirebon Gandeng Kejari, Kuwu Kini Diawasi Ketat!

Kasus ini berawal dari pengungkapan hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025. Sebelumnya, tersangka lain bernama Yuliani Sutedi alias Mami Uthe disebut menawarkan tarian striptis kepada pelanggan dan kini telah menjalani persidangan.

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun