Kades di Kepri Dibekuk! Diduga Korupsi Dana Desa Rp515 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Istri

Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa (dok.Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulauan Riau kembali diguncang kabar tak sedap. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, membenarkan penetapan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Tak butuh waktu lama, TM dijemput menggunakan speedboat, diborgol, dan mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi.

Modus Pencairan Dana Tanpa Prosedur

Dari hasil penyelidikan, TM diduga menggunakan modus mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” jelas Hengky.

Dengan menguasai akses CMS secara penuh, TM bisa melakukan pencairan dana tanpa melibatkan perangkat desa lain.

Baca Juga:

Keluarga Besar Prada Lucky Desak Pelaku Dihukum Mati

Memilih TWS Tak Cukup Hanya Lihat Fitur, Desain Penentu Kenyamanan

Transfer Ratusan Juta ke Rekening Istri

Lebih lanjut, penyidik menemukan aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi istri tersangka, berinisial UH.

“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” tambahnya.

Dugaan ini semakin menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan desa di Perayu terbengkalai. Hengky menyebut adanya pengeluaran tanpa bukti sah serta penyimpangan pada beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat desa.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026