Kades di Kepri Dibekuk! Diduga Korupsi Dana Desa Rp515 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Istri

Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa (dok.Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepulauan Riau kembali diguncang kabar tak sedap. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, membenarkan penetapan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Tak butuh waktu lama, TM dijemput menggunakan speedboat, diborgol, dan mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi.

Modus Pencairan Dana Tanpa Prosedur

Dari hasil penyelidikan, TM diduga menggunakan modus mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” jelas Hengky.

Dengan menguasai akses CMS secara penuh, TM bisa melakukan pencairan dana tanpa melibatkan perangkat desa lain.

Baca Juga:

Keluarga Besar Prada Lucky Desak Pelaku Dihukum Mati

Memilih TWS Tak Cukup Hanya Lihat Fitur, Desain Penentu Kenyamanan

Transfer Ratusan Juta ke Rekening Istri

Lebih lanjut, penyidik menemukan aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening pribadi istri tersangka, berinisial UH.

“Anggaran tersebut dinikmati secara pribadi oleh Kades dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadi istri,” tambahnya.

Dugaan ini semakin menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan desa di Perayu terbengkalai. Hengky menyebut adanya pengeluaran tanpa bukti sah serta penyimpangan pada beberapa kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas masyarakat desa.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City