Jokowi Yakin Kejagung Tangani Kasus Johnny G. Plate Secara Profesional

Kasus Johnny G. Plate
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Jumat (19/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media.

Dia juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus ini, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Presiden Jokowi memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, Presiden Jokowi menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan komitmennya untuk mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

Melalui akun media sosial Instagram resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan, “Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal.”

Kasus ini dimulai ketika Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

BACA JUGA: Kejagung Upayakan Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Johnny G Plate

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka, yaitu AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.