JAKARTA,TM.ID : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Jumat (19/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media.
Dia juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus ini, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Presiden Jokowi memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Presiden Jokowi menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan komitmennya untuk mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Melalui akun media sosial Instagram resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan, “Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal.”
Kasus ini dimulai ketika Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
BACA JUGA: Kejagung Upayakan Kembalikan Kerugian Negara di Kasus Johnny G Plate
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,32 triliun.
Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).
Berkas tiga tersangka, yaitu AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
(Budis)