Lengser Bulan Depan, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi

Kekuatan PDIP Jadi Pertimbangan Jokowi Usungkan Gibran di Pemilu 2029
Mantan Presden RI Joko Widodo (Jokowi) (muslim obsession)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kemudian akan tergantikan oleh pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Setelah tidak menjabat, Presiden Jokowi akan menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni uang pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden yang mengundurkan diri berhak menerima tunjangan penisun.

Simak besaran uang pensiun Presiden Jokowi.

Dana Pensiun Jokowi

Uang pensiun ini setara dengan gaji pokok terakhir, dan Jokowi akan menerima jumlah yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, gaji pokok tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan, uang pensiun Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dana pensiun yang akan diterima Jokowi nantinya sebesar Rp30.240.000.

Ketentuan

Selain itu, pemimpin negara akan menghadapi masa di mana mereka harus mengakhiri jabatannya, baik karena telah menyelesaikan masa bakti, mengundurkan diri, atau tidak terpilih kembali.

Terdapat ketentuan khusus mengenai pesangon bagi presiden yang habis masa kerjanya di Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pesangon bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya mencakup beberapa hal.

Dalam pasal-pasal yang ada, presiden berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok terakhir mereka.

Hal ini berlaku bagi presiden yang mengundurkan diri dengan baik atau telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Uang pensiun tersebut akan cair secara otomatis setelah mantan presiden tidak lagi menjabat. Proses pencairannya diatur oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City