KLHK Minta Pemda Kawal Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon

Nilai Ekonomi Karbon
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.(Greeners.co)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

“Saya titip kepada birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Pemerintah telah mengatur nilai ekonomi karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan, dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Siti menuturkan tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

“Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dorong Dekarbonisasi, Pupuk Kaltim Tanam 12.000 Pohon

Terdapat sejumlah kunci dalam tata kelola lingkungan, di antaranya melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan, serta menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

Selanjutnya dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim,

Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, yaitu: prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management, dan prinsip carbon governance.

Pemerintah berpegang kepada Undang-Undang Dasar 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen kepada internasional juga dijalankan sesuai dengan semangat yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Kita juga menimba manfaat dari kerja sama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaan,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...