Wamenkumham Jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor Harus Disikat

Wamenkumham jadi Tersangka Korupsi
Wamenkumham jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor harus Disikat (Kabar24)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggenggam bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri (wamen) Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia mengatakan, bukti yang dimiliki oleh KPK saat ini akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” kata Mahfud kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan melansir katadata, Jumat (10/11).

BACA JUGA : Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Diberatkan Denda Miliaran

Lebih lanjut Mahfud menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK saat ini berjalan lebih progresif dan tidak pandang bulu. “Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya. Itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujar Mahfud.

Mahfud mewanti-wanti para pejabat baru untuk mawas diri dan menghindari segala kegiatan yang manipulatif dan penyelewengan terhadap penggunaan jabatan. “Saya berpesan nih, yang baru datang jangan jadi koruptor. Koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3).

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City