Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk kasus kekerasan seksual terhadap korban AAP (17) oleh tiga orang pelaku di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Pihak kementerian menegaskan, upaya pemulihan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban, harus diutamakan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.

KemenPPPA pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang.

“Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian. Seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku,” tutur Nahar.

BACA JUGA: Kasus Penculikan, KemenpPPA Minta Masyarakat Waspada Menjaga Anak, Upaya Pencegahan Harus Dikedepankan

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya mengatakan pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan,” katanya.

KemenPPPA juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...