Investree Diduga Fraud, OJK Beraksi!

Investree
(Instagran/@trenasia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan fraud oleh PT Investree Radhika Jaya atau Investree.

Sebagai Informasi, Investree tersandung kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanksi oleh OJK.

“OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/6/2024).

Agusman mengatakan, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens.

Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.

“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,” ujar Agusman.

Sebelumnya, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).

BACA JUGA: Luhut Ungkap Nilai Ekspor Nikel Indonesia Bakal Capai Rp 1.140 Triliun

“Kami ingin menunjukkan bahwa perusahaan tetap berjalan, dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para lender dan borrower,” kata Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024) lalu.

Chuan Lim menyampaikan, restrukturisasi manajemen di Indonesia juga diharapkan juga dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Terkait perkembangan investasi oleh JTA Holdings, Lim menyebutkan bahwa proses investasi telah mulai dijalankan.

Ia menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
tol sedyatmo banjir
Tol Sedyatmo Banjir, Pengendara Mau Ke Bandara Soeta Dialihkan ke Tol JORR
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.