OJK Tegas Larang Akulaku Berikan Paylater! Ini Alasannya

OJK tegas melarang Akulaku memberikan Paylater. (Foto: Ilustrasi Dok. AKulaku)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID : Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV,LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W.Budiman mengungkapkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 5 Oktober 2023 sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia ( Akulaku), sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.

Bambang mejelaskan kalau bahwa larangan itu disebabkan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaanya, yaitu buy now pay later (BNPL).

“OJK sudah menetapkan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melakukan tindakan pengawasan yang dininta dari OJK, yakni membantu penyaluran pembiayaan dengan skemayaitu buy now pay later (BNPL),” kata Bambang dalama keterangan Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA: Utang Indonesia Diklaim Sama Bank Indonesia Katanya Turun Jadi 1 Miliar Dolas AS

Berdasarkan peraturan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaaan dilakukan melalui skema channeling maupun joont financing.

Dia menjelaskan bahwa Akulaku diminta oleh OJK untuk melakukan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah dianggap OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan  atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Menurut dia, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

BACA JUGAOJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

“Dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan perbankan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-batlrang kebutuhan sehari-hari seperti furniture,kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya,” kata dia.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City