BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO). Di antara produk ilegal tersebut sebagian besar mencantumkan identitas dalam kemasannya sebagai pelangsing, stamina pria, dan pegal linu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengaku prihatin atas temuan 15 OBA yang mengandung BKO. Ia pun berjanji akan menindak secara hukum yang berlaku.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/11/2025).
BPOM merinci, 15 produk tersebut terdiri atas lima produk pelangsing ilegal yang mengandung BKO sibutramin. Kemudian, 5 produk lainnya adalah produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat sementara 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Baca Juga:
Waspada! BPOM Ungkap 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM RI: Tak ada Pelanggaran Kasus Indomie Soto Banjar di Taiwan
Ikrar menjelaskan bahwa konsumsi obat harus sesuai dengan dosis sehingga BKO tidak diperkenankan bagi produk OBA. Ia khawatir produk yang tidak sesuai dosis yang tepat justru mengganggu kesehatan.
Dia mencontohkan, penyalahgunaan konsumsi sibutramin sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara. Sementara itu, penyalahgunaan Sildenafil dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan bahan kimia lain dalam OBA yaitu deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.
Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan Kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” tutup Ikrar.
(usamah kustiawan)










