Diberi Sanksi Tegas, BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare

BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare
Ilustrasi-Skincare (dermapack)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi Maklon Skincare di Bandung,Jawa Barat yang diduga menjadi mafia peredaran ertikel biru.

Hal tersebut usai ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.

“BPOM telah memberikan sanksi berupa, pennghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik , dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,” tulis keterangan resmi BPOM dikutip Sabtu (12/10/2024).

Adapun sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja hingga Tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action ) telah dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran sebagai upaya penindakan untuk penegakan hukum. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas prduga tidak bersalah.

Namun, jika ditemukan pelanggaran pidana, akan dijerat dengan Pasal 435 Undang -Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebut setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan,, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BPOM mengaku telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, Pendidikan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

BACA JUGA: Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi

“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti dalam pelanggaran produkksi dan peredaran ksometik,” tulis keteranganya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025