ICW Kritik Hukuman Hasto Diperingan Dalih Mengabdi pada Negara

hasto suap
(Instagram/darmadiduartianto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes putusan majelis hakim yang memberikan pertimbangan meringankan terhadap penjatuhan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

ICW menilai, Sekjen PDIP itu mengabdi kepada negara selama ini tidak sepatutnya dijadikan dasar keringanan hukuman.

“Alasan Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam pernyataan tertulinya, dikutip mINGGU (27/07/2025).

Ia menjelaskan, pengabdian yang dimaksud justru tak sebanding dengan tindakan Hasto yang terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Almas menyebut, riwayat jabatan publik semestinya menjadi pertimbangan pemberat, bukan justru meringankan vonis.

“Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan,” tambahnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7).

BACA JUGA:

Resmi Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara, Posisi Hasto di PDIP Bagaimana?

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

Namun demikian, masa hukuman tersebut dihitung dari awal masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan vonis.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Hasto karena dianggap menghalangi proses penyidikan. Namun, tudingan itu tidak diterima oleh hakim lantaran dinilai kurang didukung bukti yang kuat.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pidana penjara Hasto akan ditambah.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City