ICW Kritik Hukuman Hasto Diperingan Dalih Mengabdi pada Negara

hasto suap
(Instagram/darmadiduartianto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes putusan majelis hakim yang memberikan pertimbangan meringankan terhadap penjatuhan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

ICW menilai, Sekjen PDIP itu mengabdi kepada negara selama ini tidak sepatutnya dijadikan dasar keringanan hukuman.

“Alasan Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam pernyataan tertulinya, dikutip mINGGU (27/07/2025).

Ia menjelaskan, pengabdian yang dimaksud justru tak sebanding dengan tindakan Hasto yang terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Almas menyebut, riwayat jabatan publik semestinya menjadi pertimbangan pemberat, bukan justru meringankan vonis.

“Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan,” tambahnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7).

BACA JUGA:

Resmi Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara, Posisi Hasto di PDIP Bagaimana?

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

Namun demikian, masa hukuman tersebut dihitung dari awal masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan vonis.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Hasto karena dianggap menghalangi proses penyidikan. Namun, tudingan itu tidak diterima oleh hakim lantaran dinilai kurang didukung bukti yang kuat.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pidana penjara Hasto akan ditambah.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026