Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

vonis hasto
(Instagram/irwansetiadi01)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemberian suap terkait penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku.

Namun majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Putusan dibacakan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2025).

Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti sah bahwa Hasto sengaja merendam atau menenggelamkan telepon genggam untuk menghambat penyidikan.

“Telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, dan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti,” tegas Sunoto, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bekerja tanpa hambatan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi.

“Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” lanjut hakim.

Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Terdakwa menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela.

“Menunjukkan tidak ada upaya sistematis menghindari proses hukum,” ujar Sunoto.

Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

BACA JUGA

Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

Pengamanan Sidang Putusan Hasto, Polisi Tidak Dibekali Senpi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Vonis 3,5 tahun penjara ini mengukuhkan Hasto bersalah dalam kasus suap namun membebaskannya dari tuduhan merintangi penyidikan selama periode 2019-2024 sebagaimana dakwaan pertama KPK.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian