Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

vonis hasto
(Instagram/irwansetiadi01)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemberian suap terkait penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku.

Namun majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Putusan dibacakan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2025).

Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti sah bahwa Hasto sengaja merendam atau menenggelamkan telepon genggam untuk menghambat penyidikan.

“Telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, dan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti,” tegas Sunoto, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bekerja tanpa hambatan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi.

“Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” lanjut hakim.

Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Terdakwa menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela.

“Menunjukkan tidak ada upaya sistematis menghindari proses hukum,” ujar Sunoto.

Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

BACA JUGA

Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

Pengamanan Sidang Putusan Hasto, Polisi Tidak Dibekali Senpi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Vonis 3,5 tahun penjara ini mengukuhkan Hasto bersalah dalam kasus suap namun membebaskannya dari tuduhan merintangi penyidikan selama periode 2019-2024 sebagaimana dakwaan pertama KPK.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City