Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

vonis hasto
(Instagram/irwansetiadi01)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemberian suap terkait penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku.

Namun majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Putusan dibacakan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2025).

Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti sah bahwa Hasto sengaja merendam atau menenggelamkan telepon genggam untuk menghambat penyidikan.

“Telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, dan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti,” tegas Sunoto, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bekerja tanpa hambatan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi.

“Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” lanjut hakim.

Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Terdakwa menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela.

“Menunjukkan tidak ada upaya sistematis menghindari proses hukum,” ujar Sunoto.

Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

BACA JUGA

Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

Pengamanan Sidang Putusan Hasto, Polisi Tidak Dibekali Senpi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Vonis 3,5 tahun penjara ini mengukuhkan Hasto bersalah dalam kasus suap namun membebaskannya dari tuduhan merintangi penyidikan selama periode 2019-2024 sebagaimana dakwaan pertama KPK.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara