Resmi Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara, Posisi Hasto di PDIP Bagaimana?

vonis hasto pdip
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Kendati Hasto harus mendekam di penjara, PDIP masih belum mengubah posisi Hasto. Hal itu, seperti diungkapkan oleh juru bicara DPP PDIP, Guntur Romli, yang menegaskan bahwa pergantian posisi sekjen sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

” masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Soal pergantian, itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum,” kata Guntur dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/07/2025).

Terkait pelaksanaan kongres PDIP tahun 2025, ia tak banyak bicara. Namun, ia mengungkapkan bahwa secara tradisional, acara tersebut biasanya digelar di Bali. “Belum ada informasi soal waktu kongres. Tapi memang tradisinya selalu diadakan di Bali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW), yang melibatkan mantan anggota DPR Harun Masiku.

BACA JUGA:

Novel Baswedan Bedakan Kasus Hasto dan Tom Lembong, Tak Bisa Dipukul Rata

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bebas dari Tuduhan Rintangi Penyidikan

Majelis hakim menyatakan, terdapat faktor yang memberatkan vonis perkara Hasto.

“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim saat membacakan vonis terhadap Hasto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang aspek peringan hukum bagi terdakwa. Dalam sidang, Hasto dinilai menunjukkan sikap yang sopan dan belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya. Selain itu, pengabdian Hasto dalam jabatan publik turut menjadi pertimbangan majelis.

“Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim.

Vonis ini menandai kelanjutan dari kasus Harun Masiku yang sejak lama menjadi sorotan publik. Meskipun Harun sendiri hingga kini belum berhasil ditangkap, putusan terhadap Hasto menjadi langkah hukum yang dinilai penting dalam upaya penegakan integritas lembaga pemilu dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru