Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!

Hukum makan daging bagi shohibul kurban foto (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Pengertian untuk shohibul kurban terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri setelah disembelih.

Mengenai aturan ini telah dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Perlu diketahui, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Memuat laman Kemenag RI dan PBNU, adapun yang menjelaskan aturan shohibul kurban mengkonsumsi daging dari hewan kurbannya sendiri tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Dari ayat tersebut menunjukkan, mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelihnya merupakan sebuah perintah sunnah bagi shohibul kurban.

Ulama menafsirkan perintah dalam ayat tersebut adalah anjuran, bukan kewajiban. Dengan itu, sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Sunnah mengkonsumsi daging kurban bagi pemiliknya, cukup memakan dua suapan, selebihnya sedekahkan pada golongan yang lebih berhak.

Kisah dari Rasullah SAW pernah memakan daging kurbannya sendiri, sehingga shohibul kurban memang dianjurkan untuk mengkonsumsi sebagiannya.

Dapat disimpulkan daging kurban sendiri  bisa diperolehnya, karenanya pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, contohnya satu kantong plastik. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Pemegang Rekor Kurban Terbanyak di Kalangan Artis

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara