Bolehkah Kuda, Keledai dan Rusa Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasannya

Kurban kuda
(Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hewan yang memenuhi syarat untuk udhiyah atau kurban menurut syariat Islam hanyalah jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing beserta jenis-jenisnya. Lalu, apakah kuda, keledai, rusa, termasuk ayam boleh dijadikan hewan kurban?

Pemerintah RI telah menetapkan libur nasional Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari raya Idul Adha inilah ibadah kuban dilaksakan.

Mengutip muslim.or.id, tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat pernah melaksanakan kurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai ibadah yang tata caranya telah ditetapkan syariat, umat Islam wajib mengikuti ketentuan ini tanpa menambah atau mengurangi aturannya.

Hewan Hasil Perkawinan Silang dengan Hewan Ternak

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ (8: 364-366) menyatakan bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing, termasuk segala jenisnya seperti domba dan ma’iz.

Hewan lain selain kuda seperti rusa atau keledai, baik jantan maupun betina, tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Bahkan hasil perkawinan silang antara rusa dan kambing pun tidak dianggap sah karena tidak termasuk kategori an’am (hewan ternak).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah menjelaskan bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan hanyalah bahimatul an’am (hewan ternak), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34. Bahimatul an’am mencakup unta, sapi, dan kambing (termasuk domba dan ma’iz).

Pendapat ini didukung oleh Ibnu Katsir, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ulama lainnya. Ibnu Jarir juga menegaskan bahwa inilah pemahaman yang dikenal di kalangan orang Arab.

BACA JUGA

Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban

5 Resep Memasak Daging Kurban Tanpa Santan!

Nabi Muhammad saw bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (kurban) selain musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Musinnah merujuk pada unta, sapi, atau kambing yang telah berusia dua tahun ke atas.

Ketentuan ini berlaku karena kurban adalah ibadah yang harus mengikuti ketetapan syariat, dan tidak ada riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun