Hasan Hasbi Ungkap Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta

Penulis: Raidi Rahman

Sekolah Swasta
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (Instagram/@pco.ri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.

Hasan mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan secara rinci.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan sikap setelah memahami isi dan implikasi dari putusan tersebut.

“Saya tadi sudah katakan, itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca keputusannya,” ujar Hasan seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Kepala PCO juga mengatakan akan meminta arahan dan petunjuk presiden terlebih dahulu untuk menyikapi putusan MK ini.

“Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” ucapnya.

Baca Juga:

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

Viral! Preman LSM Gebrak Meja di Sekolah, Siswa Ketakutan

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Namun MK menilai, pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri dapat menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama akibat adanya keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Artinya pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ucapnya.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
Penjualan Dua Pulau
CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Tambang Ilegal Cirebon
Polresta Cirebon Segel Tambang Diduga Ilegal Milik CV Bakti Agung Jaya
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.