Hasan Hasbi Ungkap Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta

Penulis: raidi

Sekolah Swasta
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (Instagram/@pco.ri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.

Hasan mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan secara rinci.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan sikap setelah memahami isi dan implikasi dari putusan tersebut.

“Saya tadi sudah katakan, itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca keputusannya,” ujar Hasan seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Kepala PCO juga mengatakan akan meminta arahan dan petunjuk presiden terlebih dahulu untuk menyikapi putusan MK ini.

“Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” ucapnya.

Baca Juga:

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

Viral! Preman LSM Gebrak Meja di Sekolah, Siswa Ketakutan

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Namun MK menilai, pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri dapat menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama akibat adanya keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Artinya pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ucapnya.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ancelotti
Ronaldo Dukung Ancelotti Latih Brasil, Kembalikan Kejayaan di Pentas Dunia
AC Milan
Sergio Conceicao Resmi Tinggalkan AC Milan
Tony Ferguson (Foto: UFC)
Tony Ferguson Ingin Akhiri Rivalitas dengan Khabib Lewat Cara Damai
Bayern Munchen
Resmi! Jonathan Tah Jadi Tembok Baru Bayern Munchen
Emma-Raducanu-Credit_-WTA-_-Ashok-Kumar-scaled
Dibantai Swiatek di Roland Garros, Raducanu Optimis Tatap Musim Lapangan Rumput
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

5

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 
Headline
Gempa Kabupaten bandung
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung
Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Analisis Geologi Gempa Bum Jayapura Papua
Analisis Geologi Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Jayapura Papua
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.