CIWIDEY,TM.ID : Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin(26/5/2023) untuk masyarakat yang terletak di wilayah Kecamatan Ciwidey kabupaten Bandung.
Kegiatan isbat nikah terpadu tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ciwidey, acara yang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB itu diikuti dengan penuh antusias oleh 20 pasangan suami-istri yang belum pernah mencatatkan pernikahannya.
“Ini dalam rangka tertib administrasi bertepatan dengan hari bhakti adhyaksa 2023, rencananya ini akan dilaksanakan seribu pasangan dan insya allah ini akan berlanjut setiap tahun. Hari ini ada baru 20 pasangan. Karena administrasi harus lengkap, masih banyak yang sedang melengkapi persyaratan dan tentunya ini akan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman usai meninjau pelaksanaan acara Isbat Nikah, Senin
Di acara yang sama, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pelayanan sidang terpadu ini merupakan amanat dari PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Selain itu sidang terpadu bertujuan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
”Saya pesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik hukum agama maupun hukum negara, sehingga nantinya tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat,” kata Dadang.
Dadang juga menambahkan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di pengadilan agama untuk dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum.
“Ini merupakan hal yang baik. Sehingga nanti saya usulkan pada Kejati agar sidang isbat nikah ini dapat dilakukan secara rutin,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo mengungkapkan, kegiatan sidang isbat nikah (pengesahan perkawinan) merupakan sebuah bentuk dari kepedulian negara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, karena ketiadaan dokumen pencatatan pernikahan bagi para pasangan suami istri sangat merugikan bagi mereka, terlebih lagi bagi anak-anak yang yang lahir dari pernikahan tersebut, akan sangat kesulitan untuk mengurus administrasi, seperti pendaftaran sekolah dan lain-lain karena tidak adanya akta kelahiran.
“Alhamdulillah sidang isbat nikah terpadu berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Mewakili pimpinan PA Soreang, saya mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang memberikan kontribusinya, khususnya tim dari Disdukcapil dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung sehingga kegiatan isbat nikah terpadu kali kedua tahun 2023 ini berjalan dengan lancar.” ungkap Abu Jahid saat ditemui di sela-sela kegiatan isbat nikah terpadu.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan, lanjutnya, mayoritas dari pasangan suami istri yang mengajukan istbat nikah tersebut telah membina rumah tangga dalam jangka waktu yang sangat lama, bahkan ada pasangan yang sudah mengarungi bahtera rumah tangganya selama lebih dari 50 tahun.
Dari 20 perkara yang disidangkan tersebut, semua pasangan pasangan dikabulkan permohonannya oleh pengadilan, sehingga mendapatkan salinan penetapan pada hari itu juga, yang pada hari yang sama pula dilanjutkan dengan pencetakan Kutipan Akta Nikah oleh KUA terkait, dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) oleh petugas Disdukcapil,” ujarnya.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciwidey Iwan Misbah, pelayanan sidang isbat terpadu ini memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak-hak mereka terkait akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
“Sidang terpadu dilakukan dengan cara yang sederhana dan cepat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi hukum terkait pernikahan dan keluarga,” ucap Iwan.
Iwan juga mengungkapkan, KUA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pasangan suami-istri yang mengajukan sidang isbat nikah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
“Persyaratan ini meliputi bukti pernikahan, seperti kesaksian dari saksi-saksi yang dapat mengonfirmasi pernikahan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.
Selain itu, KUA juga bertanggung jawab untuk mengurus administrasi terkait sidang isbat nikah, termasuk proses pendaftaran, penjadwalan sidang, dan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Kita juga bertanggung jawab dalam pencetakan Kutipan Akta Nikah setelah sidang isbat nikah dikabulkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Ciwidey Rahmat Hidayat mengaku bangga dengan terselenggaranya acara isbat nikah di wilayah kerjanya yang langsung dihadiri ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta Jajarannya dan Bupai Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna.
“Ini bertepatan dengan hari bhakti Adhiyaksa ke-63. Pemkab Bandung bekerjasama dengan kejaksaan melaksanakan isbat nikah kepada 20 pasangan,” ucapnya.
Rahmat pun mengimbau, bagi masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan diri mengikuti isbat nikah. Pemerintah sangat serius untuk melaksanakan isbat nikah, karena untuk kemudahan administrasi dalam jangka panjang.
“Tentunya ini krusial. Pencatatan nikah secara hukum akan berdampak kepada hal-hal yang bersifat administrasi ke depannya, misalnya pengurusan akta kelahiran, sekolah anak dan yang lainnya. Saya sarankan segera mendaftar, kuota untuk isbat nikah di Kabupaten, Bandung masih banyak. Program Bupati Bandung sendiri target 1000 pasang isbat nikah di tahun 2023,” pungkasnya.
(Budis)