Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Tiga dari Empat tersangka di tahan Kejati Jabar (dok. Kejati Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, (12/6/2025), setelah tim pidana khusus melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan.

“Keempat tersangka yang ditetapkan yakni DNK, DR, EM, dan YI. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan,” kata Nur dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Tersangka DNH diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 dan 2018. Sementara DR merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung pada periode yang sama, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Bandung sejak 2016 hingga 2019.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar

Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari

Tersangka ketiga, EM, merupakan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2020. Adapun YI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan pernah menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 2013–2018.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, tiga dari empat tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. 

Namun, penahanan tidak dilakukan terhadap tersangka YI karena yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lain, yakni terkait Kebun Binatang Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nur mengungkapkan, tim penyidik Kejati Jabar menemukan, pengelolaan dana hibah senilai total Rp6,5 miliar yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada tiga tahun anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari 20 persen.

“Tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk memasukkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf Kwarcab dalam usulan hibah. Padahal, dua jenis biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga tertinggi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...