Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Tiga dari Empat tersangka di tahan Kejati Jabar (dok. Kejati Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, (12/6/2025), setelah tim pidana khusus melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan.

“Keempat tersangka yang ditetapkan yakni DNK, DR, EM, dan YI. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan,” kata Nur dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Tersangka DNH diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 dan 2018. Sementara DR merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung pada periode yang sama, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Bandung sejak 2016 hingga 2019.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar

Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari

Tersangka ketiga, EM, merupakan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2020. Adapun YI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan pernah menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 2013–2018.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, tiga dari empat tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. 

Namun, penahanan tidak dilakukan terhadap tersangka YI karena yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lain, yakni terkait Kebun Binatang Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nur mengungkapkan, tim penyidik Kejati Jabar menemukan, pengelolaan dana hibah senilai total Rp6,5 miliar yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada tiga tahun anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari 20 persen.

“Tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk memasukkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf Kwarcab dalam usulan hibah. Padahal, dua jenis biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga tertinggi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025