Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Penulis: Aak

dokter cabul, dokter priguna, Polda Jabar, Kejati Jabar, Dokter PPDS Unpad,
Polda Jabar beberkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien. (Instagram Humas Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menindaklanjuti kasus dokter cabul dengan tersangka dr Priguna Anugerah Pratama, sebagai dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Berkas kasus dokter Priguna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini, Selasa (10/6/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Proses penyidikan telah kami lengkapi, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” ujar Surawan di Bandung, mengutip Antara.

Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual.

“Ahli psikologi menyatakan tersangka memiliki kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang yang tidak berdaya,” jelasnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat bius dengan menulis resep sendiri di rumah sakit, kemudian menggunakannya untuk membius korban sebelum melakukan pemerkosaan.

“Dia melanggar SOP dengan membuat resep sendiri dan menentukan dosis secara mandiri,” tegas Surawan.

BACA JUGA

LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

Tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka, dan kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya mendapat pemberatan dalam UU TPKS,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat tiga korban yang melapor, dan kepolisian masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Masih tiga korban, belum ada tambahan. Kami berharap segera ada arahan dari JPU,” pungkas Surawan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
guru sekolah rakyat-1
Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat, Lengkap dengan Jadwal Seleksi!
Sesar Lembang
Sejarah Sesar Lembang, Ancaman Tersembunyi Dibalik Keindahan
Thariq Halilintar
Thariq Halilintar Dikaruniai Putra Pertama, Ini Arti Namanya!
gaji hakim
Gaji Sudah Naik, Hakim Harus Kerja dengan Moralitas!
Mancini
Roberto Mancini Akui Ingin Kembali Tangani Timnas Italia
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

3

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.