Penggelapan Pajak Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

kanwil DJP Jabar I penggelapan pajak
Kanwil DJP Jabar I
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kelanjutkan kasus penggelapan pajak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka ES.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, pada Selasa (5/12/2023).

Tersangka ES melakukan tindak perpajakan selama tahun 2018. ES merupakan Direktur Utama dan pemilik PT ATM, yang selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya.

Selain itu, tersangka ES tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak antara Januari sampai dengan Desember 2018.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengatakan bahwa perbuatan ES telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp616.186.224,00.

“Sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ujar Erna dalam keterangann resminya yang diterima Teropong Media.

BACA JUGA: Penggelapan Pajak: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

Perbuatan tersangka ES tersebut, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.

Erna pun mengimbau para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian