Hakim Saldi Isra Lihat Peristiwa Aneh di MK, Publik: Keputusan Politik Keluarga

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Permohonan batas usia capres dan cawapres sudah diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga itu baru saja memutuskan soal gugatan yang selama ini menjadi perbincangan, Senin (16/10) kemarin.

Hasil putusan MK itu menyebutkan, kalau batas usia capres cawapres minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Terkait dengan putusan MK itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, soal putusan itu.

Dalam video yang beredar di media sosial, Hakim Saldi Isra mengungkapkan alasannya dan mempertanyakan apa urgensi dari MK mengabulkan permohonan itu.

BACA JUGA: Gibran Leluasa Jadi Cawapres Prabowo, Mahfud MD: Percuma Putusan MK Diprotes!

Dari akun X atau Twitter dengan nama @ekowboy2 turut membagikan video Hakim Saldi Isra yang tengah membacakan dissenting option.

“Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” ucap Hakim Saldi Isra, dikutip Selasa (17/10/2023).

Hakim Konstitusi itu mengatakan kalau selama kurang lebih 6,5 tahun, dirinya menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini menyaksikan peristiwa aneh dalam tubuh konstitusi itu.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkapnya.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” begitu kata dia.

Dalam video lainnya yang turut beredar di medsos, Saldi Isra turut mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK, harus merubah batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

“Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?” jelasnya.

Tentu saja publik yang sudah tahu dengan keputusan itu memberikan beragam pendapat.

“Buyar. Setelah diketok palu atas penolakan. Eh sebentar kok langsung bisa berubah. MK macam apa ini ya,” begitu kata akun @mus***.

“Oh, jadi putusan MK bukan putusan hukum, tapi keputusan politik, politik keluarga maksudnya,” sindir akun @mari***.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara