Tok! MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

Penulis: Anisa

pemilu 2029
(MK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029.

Pemilihan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD RI.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Kamis (26/6/2025). Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai model pemilu serentak sebelumnya memunculkan banyak masalah.

Mulai beban berat penyelenggara, kualitas penyiapan kader partai politik hingga meningkatnya politik transaksional.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan nomor 135 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem yang diwakili ketua pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara pengurus Yayasan Perludem Irmalia Darti.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dua menyatakan pasal 167 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilian Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum ikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga:

CSIIS Ungkap Nasib PDIP di Pemilu 2029 Bisa Seperti PPP Terlempar dari Senayan

Bahlil: Kursi Golkar Harus Naik di Pemilu 2029, Jika Tidak Mundur!

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Presiden Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden atau Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara serentak,” tambahnya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BPJPH Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Warteg
Permudah Warteg, BPJPH Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal
Hasil Autopsi Juliana
Hasil Autopsi Juliana Marins yang Tewas di Rinjani Dirilis Ulang di Brazil
Wakil Wali Kota Bandung: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Bandung Tanpa Diskriminasi!
Wakil Wali Kota Bandung: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Bandung Tanpa Diskriminasi!
Deteksi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali KNKT Kerahkan ROV
Deteksi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali KNKT Kerahkan ROV
istockphoto-1458512350-1024x1024-1
Panduan Pendakian Gunung untuk Pemula: Aman dan Tetap Nyaman Sampai Puncak
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
sertifikasi halal gratis
Catat! Warteg hingga Warung Padang Bakal Dapat Sertifikat Halal Gratis
profil Riza Chalid
Profil Riza Chalid, Sang "Godfather Minyak" Tersangka Korupsi
Gunung Lewotobi Laki - laki Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 4.000 Meter
Gunung Lewotobi Laki - laki Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 4.000 Meter
Timnas Voli Indonesia
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Kamboja SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.