Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat Setelah MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat
Jeje Govinda-Asep Ismail Pimpin Bandung Barat (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail atau Jeje Govinda dan Asep Ismail bakal memimpin Kabupaten Bandung Barat.

MK menilai apabila permohonan PHPU dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan MK maka dianggap tidak sah.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu: mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang melalui akun YouTube MK, Rabu (5/2/2025).

Dua Pokok Permohonan

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic mengatakan, MK telah mendengar dan membaca secara seksama dalil pemohon, jawaban dari termohon, pihak terkait, Bawaslu Bandung Barat, mencermati alat bukti yang diajukan serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat dua pokok permohonan.

Pertama, pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

“Mahkamah menyatakan karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyertakan bukti yang dapat meyakinkan bahwa apa yang didalilkan pemohon terbukti kebenarannya,” paparnya.

Praktik Pelanggaran Politik Uang

Bahwa, terkait adanya praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan dan tidak menemukan fakta hukum lainnya.

BACA JUGA: Kabupaten Bandung Barat Jadi Penyumbang Migran Ilegal Terbesar Keempat

“Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon,” jelasnya.

Selain itu, dalam pokok permohonan tentang politik uang ini, MK telah meyakini terhadap tahapan Pilkada Bandung Barat sesuai tahapan dan ketentuan serta permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terlebih, terhadap permohonan a quo, MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” pungkasnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026