Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Presiden HAI HAC Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi (Dok. kabariku)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bisa dijerat UU Tipikor.

Sebab berdasarkan Putusan MK, Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya di Pilkada Serang 2024 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Menurut R Haidar Alwi, Putusan MK tersebut menjadi konklusi dari tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kades pada acara haul ibunya serta video deklarasi sejumlah kades yang mendukung istri Yandri.

“Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor,” kata R Haidar Alwi, Kamis (27/2/2025).

Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA: 

Soal Tuduhan Hasto Terhadap Jokowi, Haidar Alwi: Jejak Digital Tunjukkan PDIP Dalang Revisi UU KPK

Ditahan KPK, Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik Karena Mencibir Politisi Nasdem Johny Plate

 

 

Adapun sanksinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena pilkada diulang, maka yang Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara,” jelas R Haidar Alwi mengakhiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.