Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor

Penulis: agus

Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Presiden HAI HAC Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi (Dok. kabariku)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bisa dijerat UU Tipikor.

Sebab berdasarkan Putusan MK, Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya di Pilkada Serang 2024 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Menurut R Haidar Alwi, Putusan MK tersebut menjadi konklusi dari tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kades pada acara haul ibunya serta video deklarasi sejumlah kades yang mendukung istri Yandri.

“Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor,” kata R Haidar Alwi, Kamis (27/2/2025).

Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA: 

Soal Tuduhan Hasto Terhadap Jokowi, Haidar Alwi: Jejak Digital Tunjukkan PDIP Dalang Revisi UU KPK

Ditahan KPK, Haidar: Hasto Sedang Hadapi Karma Politik Karena Mencibir Politisi Nasdem Johny Plate

 

 

Adapun sanksinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena pilkada diulang, maka yang Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara,” jelas R Haidar Alwi mengakhiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tentara Yaman
CEK FAKTA: Tentara Yaman Serang Israel
warung mbok yem
Warung Mbok Yem Tutup? Penjaga Tak Tahu Siapa Penerus dan Ungkap Kondisi Monyet Peliharaan
Tawuran antar pemuda
Tawuran Pemuda di Lamongan Tewaskan Remaja 15 Tahun, Satu Pelaku Diamankan
Strategi Bisnis UMKM - Universitas Inaba
Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

Di Balik Keramaian

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.