Gunakan KTP Palsu, Sindikat Pembobol Rekening Lintas Provinsi Gondol Uang Nasabah Rp750 Juta

Pembobol rekening
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pembobol rekening nasabah bank swasta lintas provinsi dengan kerugian mencapai Rp750 juta. Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua aktor intelektual yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Ari Wibowo, warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tidak bisa mengakses rekeningnya pada Rabu (6/8/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggantian kartu ATM oleh seseorang yang mengaku sebagai dirinya di salah satu kantor cabang bank di Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 28–31 Juli 2025, sindikat tersebut berhasil menarik dana nasabah hingga Rp750.747.508. Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang menjadi markas para pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menuturkan, kerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka. Mereka adalah Muhammad Ansyar, Agus Salim, dan Sunarti, seorang ibu rumah tangga asal Sidrap.

“Pelaku menggunakan KTP palsu atas nama korban untuk mengganti kartu ATM dan PIN. Salah satu pelaku kemudian menarik tunai dan mentransfer dana ke berbagai rekening. Kami masih memburu aktor intelektual berinisial D dan H yang berstatus DPO,” ujar Veronica, Jumat (26/9/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sindikat pembobol rekening lintas provinsi dengan kerugian Rp750 juta. Di antaranya buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit ponsel, 15 kartu SIM, serta dua sepeda motor.

Salah satu tersangka, Agus Salim, mengakui dana ratusan juta rupiah itu diambil melalui lima kali transaksi.

Baca Juga:

Kasus Bobol Rekening Bank BNI Jabar Rp204 M, Bareskrim Kejar Sosok D sang Informan

Ini Identitas 9 Pelaku Bobol Rekening Dormant BNI Jabar

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan membeli motor. Data kami peroleh dari D dan H,” ungkapnya kepada penyidik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363, 263, serta 378 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City