Kasus Bobol Rekening Bank BNI Jabar Rp204 M, Bareskrim Kejar Sosok D sang Informan

Rekening dormant
(dok. Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri saat ini sedang memburu seorang berinisial D yang diduga menjadi pemberi informasi terkait rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank BUMN.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan informasi dari D tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sindikat untuk membobol bank.

“Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Ia menuturkan, keterangan dari D yang masih dalam pengejaran sangat dibutuhkan penyidik guna mengungkap rangkaian aksi pembobolan, termasuk menelusuri sumber data rekening dormant tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti, hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening ini. Mereka adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Dalam perkara ini, dua pelaku pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (MIP), yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), juga berperan sebagai otak utama atau mastermind dalam aksi pemindahan dana tersebut.

Baca Juga:

Dibalik Pembunuhan Kacab Bank: Skandal Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap

Tuai Polemik, OJK Segera Atur Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025