Kasus Bobol Rekening Bank BNI Jabar Rp204 M, Bareskrim Kejar Sosok D sang Informan

Rekening dormant
(dok. Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri saat ini sedang memburu seorang berinisial D yang diduga menjadi pemberi informasi terkait rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank BUMN.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan informasi dari D tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sindikat untuk membobol bank.

“Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Ia menuturkan, keterangan dari D yang masih dalam pengejaran sangat dibutuhkan penyidik guna mengungkap rangkaian aksi pembobolan, termasuk menelusuri sumber data rekening dormant tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti, hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening ini. Mereka adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Dalam perkara ini, dua pelaku pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (MIP), yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), juga berperan sebagai otak utama atau mastermind dalam aksi pemindahan dana tersebut.

Baca Juga:

Dibalik Pembunuhan Kacab Bank: Skandal Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap

Tuai Polemik, OJK Segera Atur Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City