JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) pada sebuah kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang menyebabkan kerugian hingga Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf memaparkan bahwa modus kejahatan diawali dengan pertemuan antara jaringan sindikat dengan Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP pada Juni 2025 untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant.
“Dalam aksinya, sindikat tersebut memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang dengan ancaman keselamatan diri dan keluarga jika menolak,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya pada hari Jumat pukul 18.00 WIB. Kepala cabang menyerahkan user ID-nya kepada salah satu eksekutor berinisial NAT, yang merupakan mantan teller bank.
“Aksi pembobolan dilakukan melalui 42 kali transaksi hanya dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.
Identitas 9 Tersangka Pembobol rekening Dormant Bank BNI
Pihak BNI Jabar
- Andy Pribadi (AP/50) selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BNI Jabar
- Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH/43) sebagai Consumer Relation Manager
Pelaku Pembobolan
- Tony Tjoa (TT/38)
- Rahardjo (R/51)
- Nida Ardiani Thahee (NAT/36)
- Dana Rinaldy (DR/44)
- Cindy alias Ken (C/41)
Pelaku Pencucian Uang
- Dwi Hartono (DH/39)
- Ipin Suryana (IS/60)
Peran Masing-masing Pelaku
Selanjutnya Brigjen Helfi menjelaskan, AP berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.
Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.
Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dengan DH sang kepala cabang pembantu.
Kemudian DH bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.
Sedangkan peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan.
Selebihnya, TT, R, NAT, DR, dan C aktif melakukan pembobolan bank. Mereka menyebut sebagai Satgas hingga menerima aliran dana hasil Kejahatan.
BACA JUGA
Di Balik Pembunuhan Kacab Bank: Skandal Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap
Ancaman Hukuman
Para pelaku pembobol rekening dormant Bank BNI Jabar ini dijerat dengan multiple pasal antara lain UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar; UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara; UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara; serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Aak)











