BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia musik Tanah Air kembali memanas. Dua nama legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Nilai fantastis ini diklaim sebagai kompensasi atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam 31 pertunjukan konser live Vidi dari tahun 2008 hingga 2024.
Rinciannya adalah Rp 10 miliar atas dua pelanggaran yang terjadi di tahun 2009 dan 2013, serta Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lain yang berlangsung antara 2016 hingga 2024.
Tak hanya menuntut ganti rugi, pihak penggugat juga meminta pengadilan menyita rumah milik Vidi Aldiano yang berlokasi di Jalan Kecapi No. 57, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diajukan sebagai jaminan atas gugatan yang sedang bergulir.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola, menegaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial tanpa izin menjadi inti dari masalah ini.
“Yang kita persoalkan Vidi adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujarnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, pihak Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan melarang Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin di masa mendatang.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar Vidi dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari apabila ia tidak menjalankan putusan pengadilan tepat waktu.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Terlibat Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Hari Ini Sidang Gugatan!
Keenan Nasution Sempat Tolak Uang Rp50 Juta! Kini Gugat Vidi Aldiano karena “Nuansa Bening”
Respon Netizen
Tentu saja, kasus ini langsung menyita perhatian publik, terutama di media sosial. Sejumlah netizen menanggapi gugatan tersebut dengan reaksi yang beragam, mulai dari kaget hingga menyayangkan tindakan hukum yang baru diambil setelah bertahun-tahun.
“Masa sih seorang Vidi?? Pas pertama lagunya booming bapak lagi ngapain? sampe baru sekarang di ungkit,” tulis akun @hasya***
“Lah, labelnya Vidi gimana anjir? Masa ga diroyaltikan dan diizinkan ke pencipta???,” tulis @siun***
“Yakin lagunya menghasilkan cuan segitu ?? Secara Vidi ga cm bawain lagu itu. Berlebihan bangettt,” tulis @zete***
“Butuh uang coyyyyyy,” tulis @jws***
“Makin tua, manusia akan semakin aneh tingkahnya,” tulis @cep***
“Pak… Mon maap bngt ni yak.. Klo ga di nyanyiin ama Vidi juga lagu bpak ga bkal dikenal bnyak org pak… Plis deh pak. Keliatan bnget butuh uangnya. Klo mau duit tu kerja keras pak,” tulis @orez***
“Padahal lagunya rilis dari aku masih SMP kelas 1 itu tahun 2008, dan skarang udah 2025 aku umur 30. Kenapa baru skarang di gugatnya, dan lagunya juga udah gk sebuming awal² rilis. BU sekali kah akiiii???,” tulis @debb***
(Hafidah Rismayanti/_Usk)