Keenan Nasution Sempat Tolak Uang Rp50 Juta! Kini Gugat Vidi Aldiano karena “Nuansa Bening”

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama besar Vidi Aldiano kembali menjadi perbincangan hangat setelah dirinya resmi digugat secara perdata oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening”.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan dilayangkan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gugatan ini muncul karena lagu “Nuansa Bening”, yang menjadi salah satu lagu ikonik dalam karier Vidi, disebut telah dibawakan di berbagai konser tanpa adanya izin dari para pencipta aslinya, Keenan dan Rudi. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, (28/5/2025).

Awal mula permasalahan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Keenan Nasution mengungkap bahwa sejak tahun 2008, ia belum pernah menerima hak cipta secara resmi dari lagu tersebut.

Baru pada tahun 2024, manajemen Vidi datang dan membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh Keenan.

“Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta, ngapain begitu?” ucap Keenan.

Menurut Keenan, angka itu terkesan asal-asalan tanpa ada perhitungan yang jelas, terlebih ia menginginkan kompensasi sesuai aturan hak cipta yang berlaku sejak 2014, saat UU Hak Cipta baru diberlakukan.

“Ya kan namanya kita (pencipta lagu) nelepon atau apa kek gitu, kita enggak minta duit kok, say hi lah. Kok kayak begitu loh, menurut saya ini enggak benar juga nih,” tuturnya.

Ia berharap ada itikad baik dari Vidi Aldiano untuk menjalin komunikasi, mengingat “Nuansa Bening” turut andil besar dalam perjalanan musik Vidi.

Baca Juga:

Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution

Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara

Perseteruan Hak Cipta

Polemik mengenai hak cipta lagu memang sedang ramai diperbincangkan, terutama setelah kasus serupa menimpa Agnez Mo.

Sang diva digugat oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, karena membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser besar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Meski telah disomasi, pihak Agnez tidak memberikan respons hingga akhirnya digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ari resmi melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri, pada (19/6/2024). Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Di sisi lain, Agnez Mo mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menilai tanggung jawab itu seharusnya berada di tangan penyelenggara konser, bukan artis yang tampil.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan pihak promotor akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif.
Karena di balik popularitas sebuah lagu, ada pencipta yang harus dihargai karyanya dengan benar, bukan sekadar “ucapan terima kasih” lewat uang yang datang tiba-tiba.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026