Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution, Langgar Hak Cipta Lagu Nuansa Bening?

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan! Dua musisi legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan perdata kepada penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, pada Selasa (27/5/2025).

“Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus,” ujar Minola saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/5/2025).

Menurut penjelasan Minola, inti dari gugatan ini berkaitan dengan penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikan oleh Vidi Aldiano dalam sejumlah konser tanpa mendapatkan izin resmi dari para pencipta lagu, yakni Keenan dan Rudi. Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (28/5/2025).

“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya,” ungkap Minola lebih lanjut.

Baca Juga:

Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara

Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution

Nyanyikan Lagu di 31 Konser

Tidak main-main, pihak penggugat bahkan mencatat ada 31 pertunjukan komersial yang secara spesifik menggunakan lagu “Nuansa Bening” tanpa seizin pemilik hak cipta.

“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” jelas Minola.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya damai yang dilakukan beberapa kali tidak menemui titik temu. Pihak Keenan dan Rudi disebut sudah melakukan berbagai pertemuan dengan kuasa hukum Vidi, namun belum mencapai kesepakatan.

“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda,” terang Minola.

Menariknya, kedua belah pihak disebut sudah sependapat bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta. Namun, tarik-ulur terjadi karena belum adanya kesepakatan soal kompensasi atau denda atas pelanggaran tersebut.

“Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat,” imbuhnya.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, apalagi Vidi Aldiano dikenal sebagai musisi berbakat yang banyak mengangkat karya-karya legendaris ke panggung modern.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini. Apakah akan ada permintaan maaf, ganti rugi, atau bahkan perdamaian di luar sidang?

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara