Seminggu menjelang berakhirnya tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memilih menghitung penghasilan netonya menggunakan norma agar segera menyampaikan pemberitahuan pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, batas waktu resmi penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan yang dilakukan setiap tahunnya. Namun khusus untuk tahun pajak 2025, sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, DJP melalui saluran resmi, masih memperbolehkan wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Apa itu NPPN?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah metode atau pedoman yang digunakan wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto. Norma ini berupa persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan besaran penghasilan neto. Adapun persentase NPPN tersebut ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak yang diatur dalam PER-17/PJ/2015.
Wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak kurang dari Rp4,8 miliar dan menerima penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Dengan penyampaian pemberitahuan penggunaan norma, maka selama tahun pajak bersangkutan wajib pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan.
Lalu bagaimana penghitungan neto WP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas? Adapun penghitungan penghasilan neto dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokkan KLU dan wilayah pengenaan norma. Sedangkan penghasilan neto WP adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atas pekerjaan bebas yang dihitung.
Penghasilan neto bagi setiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak. Kemudian Kawan Pajak dapat menghitung besarnya PPh yang terutang pada pelaporan SPT Tahunan PPh dengan menjumlahkan penghasilan neto kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang nantinya dikenakan penerapan tarif umum bersifat progresif sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Cara Pemberitahuan Pengunaan NPPN
Berdasarkan PER-17/PJ/2015, persentase NPPN ditentukan berdasarkan KLU wajib pajak yang terdaftar pada database sistem perpajakan. Pastikan KLU Kawan Pajak sudah sesuai agar dapat mengunakan norma yang semestinya. Adapun pemuktahiran KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal akun Coretax DJP wajib pajak (online) atau melalui pengajuan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah pemutakhiran data KLU, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui kanal Portal akun Coretax DJP wajib pajak (online), KPP (borderless), pos (surat ditujukan ke KPP), atau Call (melalui Kring Pajak 1500200). Pemberitahuan pengunaan NPPN dianggap disetujui, kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk mengunakan NPPN.
Bila Kawan Pajak ingin memberitahukan pengunaan NPPN melalui Coretax DJP, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id;
- Masuk ke akun Coretax DJP wajib pajak;
- Lakukan permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik DJP pada akun Coretax DJP wajib pajak;
- Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Adminisitrasi”, klik “Buat Permohonan Layanan Adminsitrasi”;
- Pada jenis pelayanan wajib pajak, silakan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”;
- Pilih kategori sub-layanan “AS.04-01 untuk LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”;
- Kemudian klik “Simpan” dan wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak;
- Klik “Alur Kasus”, lengkapi pengisian formulir kemudian klik “Kirim” dan “Simpan”;
- Kemudian wajib pajak membuat dokumen elektronik Pemberitahuan NPPN. Klik tombol “Create PDF” lalu ditandatangani secara elektronik.
- Pemberitahuan selesai dengan adanya penerbitan produk hukum yaitu dokumen pemberitahuan berupa Bukti Pelaporan elektronik (BPE) pada dokumen kasus dan pada grid alur kasus terdapat tulisan “kasus ditutup (End)”.
Sebagai informasi, pengisian SPT Tahunan PPh OP mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi namun beralih ke Coretax DJP. Bila pengisian SPT Tahunan PPh OP di tahun pajak 2024 dan sebelumnya menggunakan tiga jenis formulir SPT yaitu formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770, maka mulai tahun pajak 2025, sesuai PER-11/PJ/2025, hanya menggunakan satu format SPT Tahunan. Adapun cara pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan mengarahkan WP OP mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan.
Bagi Kawan Pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN 2025, yuk, segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN sekarang sebelum waktunya lewat, untuk kemudahan penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. (*)
Penulis: Aptri Oktaviyoni, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.











