JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – TNI melalui Puspom TNI resmi menahan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
“Saya telah menerima empat orang yang diduga sebagai tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Identitas dan Penahanan Tersangka
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan TS. Mereka kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya.
Menurut Yusri, proses pemeriksaan terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden yang terjadi pada 12 Maret tersebut.
Motif Masih Didalami
Meski para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak TNI masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Motif masih kami dalami,” kata Yusri.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dari KontraS, organisasi yang selama ini aktif mengawal isu-isu pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.











