JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Penjadwalan tersebut dilakukan setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil telaah, perkara ini dinilai memenuhi kewenangan absolut karena melibatkan prajurit aktif, serta kewenangan relatif karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar kawasan Salemba.
“Setelah berkas kami terima, kami terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan kewenangan sebelum diregistrasi,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, seluruh terdakwa berjumlah empat orang dengan latar belakang kepangkatan berbeda, mulai dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, sehingga perkara tersebut tetap berada dalam yurisdiksi pengadilan militer setempat.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas langsung diregistrasi sesuai prosedur yang berlaku. Secara aturan, sidang dapat digelar paling lambat 10 hari sejak registrasi. Namun, pengadilan memilih tanggal 29 April dengan mempertimbangkan faktor teknis, termasuk penyesuaian jadwal dengan perkara lain yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Terungkap! Komdigi Blokir Konten Magdalene Soal Andrie Yunus
Selain itu, koordinasi dengan pihak Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan, terutama terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan. Umumnya, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu.
Dalam sidang perdana nanti, keempat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan memastikan proses persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum. Masyarakat dan media dipersilakan hadir guna mengawal transparansi jalannya proses hukum, meskipun kapasitas ruang sidang tetap menjadi keterbatasan yang perlu diperhatikan.
“Sidang terbuka untuk umum, sehingga siapa pun dapat memantau jalannya proses,” kata Fredy.
Ia juga menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan atas perkara, termasuk barang bukti dan penahanan, telah berada di tangan pengadilan. Namun, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi tanggung jawab Oditurat Militer.
Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasus ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 dan melibatkan delapan orang saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Dalam dakwaannya, oditur militer menerapkan sistem berlapis. Untuk dakwaan utama, para terdakwa dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan alternatif lainnya memiliki ancaman hukuman delapan hingga tujuh tahun penjara.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan ke pengadilan, antara lain pakaian korban, helm, flashdisk berisi rekaman video, hingga dua unit sepeda motor. Seluruh bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan nanti.











