Dugaan Korupsi, PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang

PN Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan (Dok. Media Justitia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita pada Selasa (14/1/2025).

“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menjerat Ita oleh KPK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Terlebih, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka oleh KPK pada 1 Agustus 2024.

Adapun Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone dalam sidang tersebut. Bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Hasto Surati Pimpinan KPK Minta Gugatan Praperadilan

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

 

(Agus Irawan/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun