Pesan SYL Ke Pegawai Kementan 7 Jam Sebelum Mengundurkan Diri

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian yang di sampaikannya di Istana, Kamis (5/10/2023).

Pengunduran diri disampaikan di tengah dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang menyeret namanya.

“Sore hari ini minta waktu presiden dan diberikan kesempatan Mensesneg untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya,” ujar Syahrul saat konferensi pers di Istana Negara.

BACA JUGA : Dikabarkan Hilang Kontak, Terungkap Ternyata SYL Sedang ini di Eropa

Syahrul beralasan pengunduran diri ia lakukan supaya fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Sebelum mengumumkan pengunduran diri itu, Syahrul memberikan pesan khusus kepada pegawai Kementerian Pertanian. Pesan ia sampaikan antara pukul 10.16, atau saat ia pertama kali datang ke Kementan setelah sempat dikabarkan ‘hilang’ di Eropa sampai sekitar 12.33.

Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bocoran pesan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melansir cnnindonesia, Seorang pegawai yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Syahrul meminta anak buahnya untuk tetap pada program yang dijalankan Kementan.

Ia pun memberi sinyal bahwa pesan tersebut seiring dengan isu Syahrul bakal mundur dari posisi menteri pertanian.

“Dia (Syahrul) cuma minta semua program tetap jalan, semua fokus capaian kinerja. Walaupun nanti dia tak ada di sini,” ucapnya di Kompleks Kementan, Kamis (5/10).

Namun, ketika dikonfirmasi ulang, pegawai tersebut membantah bahwa Syahrul berpamitan kepada anak buahnya.

“Tak ada pamitan-pamitan. Dia cuma menyuruh kami kerja seperti biasa dan fokus dengan program,” ucapnya.

Syahrul saat ini terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di tubuh Kementan.

Penggeledahan oleh KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. KPK disebut telah menjadikan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya, Jumat (29/9).

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City