JAKARTA,TM.ID: DPR RI menyetujui Asrul Sani jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024, Komisi III DPR melaporkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Hakim MK Tahun 2024.
Hasil uji kelayakan Calon Hakim MK itu memutuskan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terpilih, yang sebelumnya dijabat Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A, yang akan memasuki masa pensiun pada 17 Januari 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan laporan itu dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Adies menjelaskan, ada delapan nama Calon Hakim Konstitusi yang dinilai telah memenuhi persyaratan seleksi administrasi pada media massa nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
BACA JUGA: Kasus Bullying Marak, Menteri Nadiem Dirujak DPR: Mana Efek Kurikulum Merdeka?
Sebelum memasuki tahap Uji Kelayakan, para Calon Hakim Konstitusi mengambil Nomor Urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah.
Namun, dalam pelaksanaannya Calon Hakim Konstitusi atas nama Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.H tidak hadir pada saat pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut.
Untuk itu, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti tujuh calon Hakim Konstitusi, yang berdasarkan nomor urut adalah sebagai berikut;
- Dr. Hi. Renny Halida Ilham Malik, S.H., M.H.,
- Dr. Firdaus Delwimar, S.H., M.Hum.,
- Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M. Hum.,
- Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.,
- Prof.Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.,
- Dr. Haridi Hasan. S.H.. M.H.
- Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Kemudian Komisi III DPR melaksanakan Uji Kelayakan terhadap ketujuh calon Hakim Konstitusi tersebut pada Senin sampai Selasa (25-26 September 2023), yang dilanjutkan pada tahap Rapat Pleno dalam rangka Pemilihan dan Penetapan terhadap tujuh Calon Hakim Konstitusi.
“Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui Calon Hakim Konstitusi atas nama Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. menjadi Hakim Konstitusi,” jelasnya.
Adies menegaskan, pemilihan Calon Hakim Konstituri Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas calon yang meliputi integritas, visi dan misi, sera kompetensi.
Ia berharap calon Hakim Konstitusi terpilih dapat menjadi Hakim Konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal Konstitusi.
“Demikian laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi, guna ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi dari unsur Lembaga DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan perihal persetujuan nama Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi kepada para anggota DPR.
BACA JUGA: DPR Gelar Diskusi Awal Terkait Usulan MENDAGRI untuk Pilkada 2024
“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco, disambut persetujuan dari anggota rapat.
(Aak)