Tak Sesuai Konstitusi! Rieke Diah Pitaloka Menentang Keras Program Pensiun Tambahan

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Buntut Penolakan PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (Dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wacana program pensiun tambahan yang melambung di DPR RI, dihadang kritik keras dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke melontarkan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja tersebut, yang menurutnya program ini bertentangan dengan konstitusi.

Apabila dipaksakan, maka pensiun tambahan akan menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.

Namun Rieke berkeyakinan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah berjalan selama ini.

“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (10/9/2024).

Politisi PDIP ini menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.

Ia mencontohkan kerugian dari dana pensiun BUMN ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Kritik Program Tapera, Ini Riwayat Pendidikan dan Karirnya

Menurut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen.

“Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan,” tegas Rieke.

Rieke juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terutama Pasal 189, guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City