Revisi UU Cagar Budaya, DPR: Pemelihara Heritage dapat Insentif

revisi UU Cagar Budaya
Ilustrasi: Museum Geologi Bandung, salah satu aset bangunan cagar budaya. (Foto: Kemdikbud.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: DPR RI sedang berkonsentrasi dengan agenda revisi UU Cagar Budaya.

Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut memungkinkan adanya insentif bagi warga Indonesia pemilik sekaligus pemelihara aset cagar budaya.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi UU tersebut.

Alasannya, agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia dapat relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

Ferdiansyah menjelaskan, UU Cagar Budaya Nomor 11 disahkan tahun 2010, di mana saat ini sudah hampir memasuki tahun ke-14.

Ia menegaskan, dalam perjalanannnya, implementasi UU tersebut selama ini kurang optimal.

“Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA: Misteri Janda Jasitem Penakluk Hati Tuan Belanda di Gubuk Reot Linggarjati

Apabila UU tersebut direvisi, maka akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya untuk memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Revisi UU Cagar Budaya ini, lanjut dia, akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO.

Kemudahan ini akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.

Ia juga mengaku menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan.

Sebab itu, Ferdiansyah menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

Ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.

Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi tidak mendapat respon dari pemerintah dengan cepat.

“Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan,” tegasnya.

Dengan demikian, keempat hal itulah yang mempengaruhi UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun