DPR Sahkan RUU Paten Jadi UU: Apa Pentingnya Hak Paten?

UU paten, Hak Paten
Ilustrasi Hak Paten (Jasperindo)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Berkat kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rancangan Undang-undang Paten akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja sama antara kedua pihak, mengingat pengesahan perubahan ketiga UU Paten ini sebagai bentuk jawaban kebutuhan krusial terhadap dunia usaha dan teknologi di Indonesia.

Kata Wihadi, revisi tersebut juga merupakan penyesuaian dari UU Cipta Kerja yang memang menyertakan adanya kemudahan-kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten.

Sebagai penjelasan, grace period adalah masa tenggang atau masa leluasa yang diberikan kepada seseorang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sampai jangka waktu tertentu tanpa dikenakan adanya konsekuensi.

“Sehingga ini adalah memberikan angka lebih kepada investasi Indonesia,” ujar Wihadi, seperti dilansir Parlementaria, dikutip Selasa (1/10/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menegaskan dengan adanya UU Paten ini menjadi sangat terbuka dengan investasi.

Sehingga, menurutnya, hal ini adalah merupakan satu langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia dan teknologi masyarakat Indonesia juga yang akan mendaftarkan patennya.

“Khususnya untuk yang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, ini adalah sumber alam yang sangat banyak di Indonesia, dan ini adalah merupakan satu hal yang memang sangat dibutuhkan untuk industri Indonesia dengan adanya sumber daya genetik tradisional ini,” tutupnya.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Menteri Hukum dan HAM Andi Supratman Agtas dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Mien Usihen.

BACA JUGA: IKM Kabupaten Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI

Fungsi Hak Paten

Mengutip Dunia Dosen, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah penciptaan produk atau ide baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atau pemilik invensi agar temuannya tersebut mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Sehingga hak paten bisa melindungi penemu/inventor dari aksi pembajakan dan semacamnya.

Paten diketahui masuk ke dalam kategori Kekayaan Intelektual atau HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). HaKI terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Paten termasuk dalam Hak Kekayaan Industri bersama merek, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan Punya Peran Baru
Mateo Kocijan Punya Peran Baru Bersama Persib
PosIND
Hari Pos Sedunia, PosIND Dinobatkan Sebagai Rising Star in Postal Develompent dari UPU
bank bjb Tawarkan ORI026
bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Gunung Putri Lembang
Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Gunung Putri Lembang
merek mobil terbesar dunia
10 Merek Mobil Terbesar di Dunia, BYD Mulai Merangkak Naik
Berita Lainnya

1

Klik Link Live Streaming Indonesia Vs Bahrain 10 Oktober 2024 Selain Yalla Shoot

2

Amien Rais Siap Turun Gunung Kampayekan Pramono-Rano

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Indonesia Vs Bahrain: Diprediksi akan Terjadi Adu Agresivitas

5

Menjawab Kebutuhan Pasar, Gojes Luncurkan Kemasan 500 ml
Headline
italia vs israel
Prediksi Skor Italia vs Belgia: UEFA Nations League A 2024/2025 
paulo dybala
Prediksi Skor Venezuela vs Argentina Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Bahrain
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Bahrain, STY Kesal Wasit Berat Sebelah
Prediksi Skor Arab Saudi
Prediksi Skor Arab Saudi vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026