JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Berkat kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rancangan Undang-undang Paten akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja sama antara kedua pihak, mengingat pengesahan perubahan ketiga UU Paten ini sebagai bentuk jawaban kebutuhan krusial terhadap dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
Kata Wihadi, revisi tersebut juga merupakan penyesuaian dari UU Cipta Kerja yang memang menyertakan adanya kemudahan-kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten.
Sebagai penjelasan, grace period adalah masa tenggang atau masa leluasa yang diberikan kepada seseorang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sampai jangka waktu tertentu tanpa dikenakan adanya konsekuensi.
“Sehingga ini adalah memberikan angka lebih kepada investasi Indonesia,” ujar Wihadi, seperti dilansir Parlementaria, dikutip Selasa (1/10/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menegaskan dengan adanya UU Paten ini menjadi sangat terbuka dengan investasi.
Sehingga, menurutnya, hal ini adalah merupakan satu langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia dan teknologi masyarakat Indonesia juga yang akan mendaftarkan patennya.
“Khususnya untuk yang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, ini adalah sumber alam yang sangat banyak di Indonesia, dan ini adalah merupakan satu hal yang memang sangat dibutuhkan untuk industri Indonesia dengan adanya sumber daya genetik tradisional ini,” tutupnya.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Menteri Hukum dan HAM Andi Supratman Agtas dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Mien Usihen.
BACA JUGA: IKM Kabupaten Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
Fungsi Hak Paten
Mengutip Dunia Dosen, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah penciptaan produk atau ide baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atau pemilik invensi agar temuannya tersebut mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Sehingga hak paten bisa melindungi penemu/inventor dari aksi pembajakan dan semacamnya.
Paten diketahui masuk ke dalam kategori Kekayaan Intelektual atau HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). HaKI terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Paten termasuk dalam Hak Kekayaan Industri bersama merek, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
(Aak)