DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang

DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin (dpr.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID— Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, meminta pemerintah agar kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (Minerba), harus dievaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh, dan menunda penerapannya.

Syafruddin menjelaskan hal itu harus dilakukan karena dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang,” kata Syafruddin dikutip Senin (24/3/2025).

“Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kamis sarankan kebijakan ini dipending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” bebernya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel, saat ini relatif baik, tetapi biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dan pemerintah.

“Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambahkan tekanan bagi pelaku usaha tambang,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.

BACA JUGA:

Stok Energi Dipastikan Aman Selama Lebaran, BPH Migas: Ada Posko Nasional ESDM!

Implementasi B50, Wamen ESDM Sebut Indonesia Masih Defisit 2 Juta Ton Metanol

“Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, melalui Kemterian ESDM saat ini sedang mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting.

Adapun dua regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026