Pengamat: Tak Patuhi Putusan MK, DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan

DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan
Rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/3/2024). (dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menyatakan ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah merupakan langkah yang melanggengkan monopoli kekuasaan.

“Putusan MK mengubah ambang batas dengan persentase lebih kecil bertujuan agar parpol di luar koalisi dominan mendapatkan kesempatan mengusung calon kepala daerah, hal itu seharusnya berlaku untuk seluruh parpol. Namun, DPR RI hanya memberlakukan hal itu bagi partai non-parlemen, sedangkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap memakai ambang batas lama yakni 20% kursi DPRD atau 25% hasil pileg DPRD. Hal ini melanggengkan monopoli kekuasaan oleh koalisi gemuk pro rezim “, kata Insan Kamis (22/08/2024)

Berikutnya, keputusan yang sama sekali megabaikan putusan MK mengenai usia calon kepala daerah. DPR, dalam hal ini malah memakai keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemungkinan besar untuk mengakomodasi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang belum berusia 30 saat pendaftaran calon.

“Terkait usia calon kepala daerah lebih parah lagi karena putusan MK sama sekali tidak dipakai. DPR malah memakai keputusan Mahkamah Agung yang mengakomodasi nepotisme elit. Padahal, keputusan MK final dan mengikat harus dipatuhi semua tak terkecuali DPR dan Mahkamah Agung. Pemaksaan syarat usia 30 ketika dilantik oleh DPR tampaknya dibuat untuk meloloskan langkah Kaesang di pilkada “, ungkap Insan.

Menurut dia, ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK ini memiliki konsekuensi dimonopolinya kekuasaan di berbagai daerah oleh partai koalisi KIM plus, yang membawa kepentingan rezim pemenang. Kekuatan parpol oposisi kehilangan kesempatan mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah.

“Ketidakpatuhan DPR atas putusan MK ini melanggengkan monopoli kekuasaan KIM plus dan tak memberikan oposisi kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah. Mereka ingin menciptakan monopoli kekuasaan absolut”, pungkasnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua poin penting dalam Perkara no.60/PUU-XXII/2024 di antaranya menurunkan ambang batas suara seluruh partai politik tanpa kecuali agar dapat mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menutuskan usia minimal calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dicalonkan. Putusan ini secara hukum membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

4

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...

5

MBG Tangsel Bahan Mentah Viral, BGN Klarifikasi Begini
Soal Asuransi MBG, BGN: Sedang Kami Diskusikan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mempertimbangkan pemberian...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...