Pengamat: Tak Patuhi Putusan MK, DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan

DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan
Rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/3/2024). (dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menyatakan ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah merupakan langkah yang melanggengkan monopoli kekuasaan.

“Putusan MK mengubah ambang batas dengan persentase lebih kecil bertujuan agar parpol di luar koalisi dominan mendapatkan kesempatan mengusung calon kepala daerah, hal itu seharusnya berlaku untuk seluruh parpol. Namun, DPR RI hanya memberlakukan hal itu bagi partai non-parlemen, sedangkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap memakai ambang batas lama yakni 20% kursi DPRD atau 25% hasil pileg DPRD. Hal ini melanggengkan monopoli kekuasaan oleh koalisi gemuk pro rezim “, kata Insan Kamis (22/08/2024)

Berikutnya, keputusan yang sama sekali megabaikan putusan MK mengenai usia calon kepala daerah. DPR, dalam hal ini malah memakai keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemungkinan besar untuk mengakomodasi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang belum berusia 30 saat pendaftaran calon.

“Terkait usia calon kepala daerah lebih parah lagi karena putusan MK sama sekali tidak dipakai. DPR malah memakai keputusan Mahkamah Agung yang mengakomodasi nepotisme elit. Padahal, keputusan MK final dan mengikat harus dipatuhi semua tak terkecuali DPR dan Mahkamah Agung. Pemaksaan syarat usia 30 ketika dilantik oleh DPR tampaknya dibuat untuk meloloskan langkah Kaesang di pilkada “, ungkap Insan.

Menurut dia, ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK ini memiliki konsekuensi dimonopolinya kekuasaan di berbagai daerah oleh partai koalisi KIM plus, yang membawa kepentingan rezim pemenang. Kekuatan parpol oposisi kehilangan kesempatan mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah.

“Ketidakpatuhan DPR atas putusan MK ini melanggengkan monopoli kekuasaan KIM plus dan tak memberikan oposisi kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah. Mereka ingin menciptakan monopoli kekuasaan absolut”, pungkasnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua poin penting dalam Perkara no.60/PUU-XXII/2024 di antaranya menurunkan ambang batas suara seluruh partai politik tanpa kecuali agar dapat mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menutuskan usia minimal calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dicalonkan. Putusan ini secara hukum membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026