Pengamat: Tak Patuhi Putusan MK, DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan

DPR Ingin Langgengkan Monopoli Kekuasaan
Rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (5/3/2024). (dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menyatakan ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah merupakan langkah yang melanggengkan monopoli kekuasaan.

“Putusan MK mengubah ambang batas dengan persentase lebih kecil bertujuan agar parpol di luar koalisi dominan mendapatkan kesempatan mengusung calon kepala daerah, hal itu seharusnya berlaku untuk seluruh parpol. Namun, DPR RI hanya memberlakukan hal itu bagi partai non-parlemen, sedangkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap memakai ambang batas lama yakni 20% kursi DPRD atau 25% hasil pileg DPRD. Hal ini melanggengkan monopoli kekuasaan oleh koalisi gemuk pro rezim “, kata Insan Kamis (22/08/2024)

Berikutnya, keputusan yang sama sekali megabaikan putusan MK mengenai usia calon kepala daerah. DPR, dalam hal ini malah memakai keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini kemungkinan besar untuk mengakomodasi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang belum berusia 30 saat pendaftaran calon.

“Terkait usia calon kepala daerah lebih parah lagi karena putusan MK sama sekali tidak dipakai. DPR malah memakai keputusan Mahkamah Agung yang mengakomodasi nepotisme elit. Padahal, keputusan MK final dan mengikat harus dipatuhi semua tak terkecuali DPR dan Mahkamah Agung. Pemaksaan syarat usia 30 ketika dilantik oleh DPR tampaknya dibuat untuk meloloskan langkah Kaesang di pilkada “, ungkap Insan.

Menurut dia, ketidakpatuhan DPR RI atas putusan MK ini memiliki konsekuensi dimonopolinya kekuasaan di berbagai daerah oleh partai koalisi KIM plus, yang membawa kepentingan rezim pemenang. Kekuatan parpol oposisi kehilangan kesempatan mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah.

“Ketidakpatuhan DPR atas putusan MK ini melanggengkan monopoli kekuasaan KIM plus dan tak memberikan oposisi kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah di banyak wilayah. Mereka ingin menciptakan monopoli kekuasaan absolut”, pungkasnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna Hari Ini!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua poin penting dalam Perkara no.60/PUU-XXII/2024 di antaranya menurunkan ambang batas suara seluruh partai politik tanpa kecuali agar dapat mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menutuskan usia minimal calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dicalonkan. Putusan ini secara hukum membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City