3 Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen: Kesejahteraan hingga Perlindungan Profesi jadi Sorotan

revisi UU guru dan dosen
Ilustrasi. (dok kemdikbud.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga persoalan yang dinilai krusial dalam proses revisi dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tiga isu tersebut meliputi kesenjangan kesejahteraan guru swasta, ketimpangan tata kelola pendidikan antar-kementerian, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).

Kesenjangan Kesejahteraan Guru Swasta

Sugiat menilai masih terjadi disparitas kesejahteraan yang lebar antara guru negeri dan guru swasta. Ia menyebut kesejahteraan guru negeri relatif lebih terjamin karena adanya gaji pokok aparatur sipil negara, sementara guru swasta kerap menerima upah jauh di bawah standar.

Di daerah pemilihannya, kata Sugiat, masih ditemukan guru swasta yang hanya menerima Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa juga dialami sebagian dosen swasta.

Ia menegaskan revisi UU Guru dan Dosen perlu menghadirkan skema konkret untuk menjamin upah minimum bagi guru dan dosen swasta.

Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” ujarnya.

Ketimpangan Tata Kelola Pendidikan

Isu kedua yang disampaikan Sugiat berkaitan dengan struktur tata kelola pendidikan yang berbeda antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen.

Kemenag, menurutnya, memiliki struktur birokrasi yang kuat hingga level terbawah, sehingga memiliki otoritas langsung terhadap guru-guru di bawah naungannya.

Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA. Para guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, yang membuat pengelolaan guru kerap dipengaruhi dinamika politik lokal.

“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar,” kata politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Sugiat mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan opsi reformasi tata kelola, baik dengan memperbaiki sistem desentralisasi yang ada maupun mengadopsi model sentralistik seperti struktur Kemenag, misalnya melalui pembentukan kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota langsung di bawah Kemendikdasmen.

BACA JUGA

Diduga Tak Terima Gurunya Dihina, Lima Santri di Cianjur Keroyok Warga hingga Lebam

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Dosen IAKSS Jambi

Perlindungan Profesi Guru

Menutup pemaparannya, Sugiat menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi guru dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas.

Ia meminta agar ketentuan tersebut secara tegas dicantumkan dalam proses revisi UU Guru dan Dosen ini.

“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan guru. Ini harus ditegaskan agar keresahan di lapangan tidak terus berulang,” pungkasnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

2

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

3

DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung kembali gencarkan...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...