JAKARTA,TM.ID: DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi 7 Ton emas di PT Antam (Aneka Tambang).
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta Kejagung bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi 7 ton emas itu sebagai momentum ‘bersih-bersih’ Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terlebih, kata Sahroni jika melihat spirit pemberantasan korupsi antara Kejagung dan Kementerian BUMN yang selaras. Bahkan pucuk pimpinan kedua lembaga ini sama-sama tidak ada yang pernah mau menolerir pratik korupsi.
“Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengusut para oknum PT Antam yang diduga terlibat,” tegas Sahroni, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (30/1/2024).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, korupsi 7 ton emas setara dengan nilai uang Rp1,1 triliun, yang jelas sangat merugikan negara.
“Negara mengalami kerugian yang tidak main-main. Tapi, saya 100 persen tidak yakin kalau tidak ada penyelenggara negara yang terlibat,” tegas Sahroni.
Ia pun mendesak semua pihak yang terlibat harus dijerat, termasuk pejabat negara yang dimungkinkan ikut terlibat. Sebab, korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat negara.
“Makanya, saya minta Kejagung cepat usut oknum di PT Antam, pasti banyak yang terlibat,” katanya.
BACA JUGA: Budi Said jadi Tersangka Penipuan Emas Antam, Hingga Rp1,1 Triliun!
Sahroni pun berharap pengusutan kasus ini membuat PT Antam kembali berkinerja baik. Ia meminta Kejagung untuk membersihkan PT Antam agar bisa kembali bersinar layaknya emas 24 karat.
Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan sudah menetapkan Budi Said dalam kasus dugaan korupsi emas di PT Antam, yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun.
Kejagung menduga terjadi manipulasi dalam pembelian emas yang dilakukan BS dengan PT Antam pada 2018. Kejagung saat ini tengah menyelidiki oknum di dalam PT Antam.
(Aak)