Paskibraka Lepas Jilbab, DPR Desak Aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Dibatalkan!

Daftar Kontoversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (Instagram @bpipri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Jazuli Juwaini mendesak aturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, untuk dibatalkan karena mendorong paskibraka putri berhijab untuk melepas jilbabnya.

Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang mengharuskan anggota paskibraka perempuan harus menanggalkan jilbabnya dengan dalih demi keseragaman.

Dengan alasan keseragaman tersebut, 18 anggota Paskibraka Nasional putri 2024  terpaksa melepas jilbabnya pada prosesi pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

Jazuli menegaskan bahwa kebijakan itu tidak masuk akal. Selain kebablasan, juga tidak mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945, di mana kebijakan lepas hijab ini adalah sikap diskriminasi.

Ia menekankan jilbab bukan penghalang ekspresi nasionalisme kepada bangsa. Maka, sangat miris sebuah lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi.

“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli, seperti dilansir Parlementaria, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: Jaringan Muslim Madani Ungkap Aturan Larangan Jilbab Paskibraka Putri Tidak Pancasilais dan Berbau Kolonial

Tentu, lanjut dia, peristiwa ini menuai polemik dan protes keras dari publik. Sebab, wajib melepas hijab ini dinilai melanggar hak beragama.

Politisi Fraksi PKS itu menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini. Satu di antaranya adalah pembatalan serta mengembalikan hak-hak paskibraka untuk memiliki opsi mengenakan hijab.

“Oleh karena itu, saya meminta Kepala BPIP membatalkan aturan tersebut di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025