Paskibraka Lepas Jilbab, DPR Desak Aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Dibatalkan!

Daftar Kontoversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (Instagram @bpipri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Jazuli Juwaini mendesak aturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, untuk dibatalkan karena mendorong paskibraka putri berhijab untuk melepas jilbabnya.

Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang mengharuskan anggota paskibraka perempuan harus menanggalkan jilbabnya dengan dalih demi keseragaman.

Dengan alasan keseragaman tersebut, 18 anggota Paskibraka Nasional putri 2024  terpaksa melepas jilbabnya pada prosesi pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.

Jazuli menegaskan bahwa kebijakan itu tidak masuk akal. Selain kebablasan, juga tidak mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945, di mana kebijakan lepas hijab ini adalah sikap diskriminasi.

Ia menekankan jilbab bukan penghalang ekspresi nasionalisme kepada bangsa. Maka, sangat miris sebuah lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi.

“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli, seperti dilansir Parlementaria, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: Jaringan Muslim Madani Ungkap Aturan Larangan Jilbab Paskibraka Putri Tidak Pancasilais dan Berbau Kolonial

Tentu, lanjut dia, peristiwa ini menuai polemik dan protes keras dari publik. Sebab, wajib melepas hijab ini dinilai melanggar hak beragama.

Politisi Fraksi PKS itu menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini. Satu di antaranya adalah pembatalan serta mengembalikan hak-hak paskibraka untuk memiliki opsi mengenakan hijab.

“Oleh karena itu, saya meminta Kepala BPIP membatalkan aturan tersebut di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara