Dinilai Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (4/3), Biro Hukum KPK membacakan petitum jawaban yang pada pokoknya meminta hakim menerima seluruh tanggapan termohon dan menolak atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

KPK: Dalil Pemohon di Luar Lingkup Praperadilan

KPK menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan (error in objecto). Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan, seperti keabsahan surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK, hingga perhitungan kerugian negara, bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.

Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan telah diatur dalam KUHAP serta diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, aspek yang bisa diuji tetap terbatas pada sisi formil, bukan substansi perkara.

KPK juga menegaskan surat penetapan tersangka dan pemberitahuannya merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan, bukan bentuk upaya paksa yang dapat diuji dalam praperadilan. Termasuk pula soal kewenangan pimpinan KPK, penghitungan kerugian negara, dan penerapan hukum acara pidana, yang dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

“Atas dasar itu, dalil pemohon dinilai mencampurkan substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan ranah praperadilan, sehingga permohonan menjadi kabur,” ujar Biro Hukum KPK.

Baca Juga:

Skandal Impor Barang KW Terbongkar, KPK Beri 5 Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Impor

Pihak Yaqut Nilai Proses Tidak Sah

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mellisa Anggraini menyebut terdapat tiga aspek yang dipersoalkan, yakni kecukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024. Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara