Dinilai Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (4/3), Biro Hukum KPK membacakan petitum jawaban yang pada pokoknya meminta hakim menerima seluruh tanggapan termohon dan menolak atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

KPK: Dalil Pemohon di Luar Lingkup Praperadilan

KPK menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan (error in objecto). Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan, seperti keabsahan surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK, hingga perhitungan kerugian negara, bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.

Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan telah diatur dalam KUHAP serta diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, aspek yang bisa diuji tetap terbatas pada sisi formil, bukan substansi perkara.

KPK juga menegaskan surat penetapan tersangka dan pemberitahuannya merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan, bukan bentuk upaya paksa yang dapat diuji dalam praperadilan. Termasuk pula soal kewenangan pimpinan KPK, penghitungan kerugian negara, dan penerapan hukum acara pidana, yang dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

“Atas dasar itu, dalil pemohon dinilai mencampurkan substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan ranah praperadilan, sehingga permohonan menjadi kabur,” ujar Biro Hukum KPK.

Baca Juga:

Skandal Impor Barang KW Terbongkar, KPK Beri 5 Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Impor

Pihak Yaqut Nilai Proses Tidak Sah

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mellisa Anggraini menyebut terdapat tiga aspek yang dipersoalkan, yakni kecukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024. Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...