JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (4/3), Biro Hukum KPK membacakan petitum jawaban yang pada pokoknya meminta hakim menerima seluruh tanggapan termohon dan menolak atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
KPK: Dalil Pemohon di Luar Lingkup Praperadilan
KPK menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan (error in objecto). Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan, seperti keabsahan surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK, hingga perhitungan kerugian negara, bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.
Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan telah diatur dalam KUHAP serta diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, aspek yang bisa diuji tetap terbatas pada sisi formil, bukan substansi perkara.
KPK juga menegaskan surat penetapan tersangka dan pemberitahuannya merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan, bukan bentuk upaya paksa yang dapat diuji dalam praperadilan. Termasuk pula soal kewenangan pimpinan KPK, penghitungan kerugian negara, dan penerapan hukum acara pidana, yang dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan.
“Atas dasar itu, dalil pemohon dinilai mencampurkan substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan ranah praperadilan, sehingga permohonan menjadi kabur,” ujar Biro Hukum KPK.
Baca Juga:
Skandal Impor Barang KW Terbongkar, KPK Beri 5 Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Impor
Pihak Yaqut Nilai Proses Tidak Sah
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mellisa Anggraini menyebut terdapat tiga aspek yang dipersoalkan, yakni kecukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024. Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.











