BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Lombok Barat, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 10 Agustus 2025. Saat itu, keluarga menerima pesan dari nomor ponsel milik korban yang mengabarkan dirinya akan berangkat bekerja ke luar negeri.
Namun, keluarga mencurigai pesan tersebut tidak benar-benar dikirim oleh Nurminah. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pada Jumat (22/8/2025), Nurminah akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, jasadnya dicor dengan campuran semen dan pasir di dalam rumah milik Imam Hidayat yang diduga merupakan kekasih korban.
Polisi bergerak menyelidiki pemilik rumah dan berhasil menangkap Imam Hidayat pada Sabtu (23/8/2025) dini hari. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyatakan bahwa Imam Hidayat (IH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” katanya, mengutip Antara, Rabu (27/8/2025)
Dicor di Dalam Sumur
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan IH sebagai tersangka. Barang bukti tersebut antara lain senapan angin laras panjang beserta proyektilnya, pakaian, serta selimut milik korban. Selain itu, IH juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memukul korban hingga pingsan. Setelah itu, korban diseret lalu dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi jejak kejahatannya, sumur tersebut ditimbun menggunakan material bangunan, kemudian bagian atasnya disemen.
Berdasarkan temuan alat bukti, polisi menduga kuat IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga:
Sempat Dicegah Ayah, Pria di Tasikmalaya Tewas Bunuh Diri di Rumahnya
Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung
“Atas pasal-pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” ungkap pihak kepolisian.
(Virdiya/Aak)