3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

Modus ganjal ATM
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Akibat kasus ini, korban berinisal DEM (28) tahun mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Diketahui pelaku dua pelaku berinisal berinisial F dan A, merupakan warga Provinsi Lampung. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku berada dibalik jeruji Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.

Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.

Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.

“Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban,” katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain. Kemudian, korban langsung melapor ke polres Majalengka.

BACA JUGA:

Heboh Modus Ganjal ATM, Ini 6 Tips Biar Kamu Tidak Jadi Korban Selanjutnya !

Petualangan Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Bui Polres Cimahi

“Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut,” ucapnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, tengah diamankan di Mapolres Majalengka.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian