3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

Modus ganjal ATM
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Akibat kasus ini, korban berinisal DEM (28) tahun mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Diketahui pelaku dua pelaku berinisal berinisial F dan A, merupakan warga Provinsi Lampung. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku berada dibalik jeruji Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.

Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.

Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.

“Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban,” katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain. Kemudian, korban langsung melapor ke polres Majalengka.

BACA JUGA:

Heboh Modus Ganjal ATM, Ini 6 Tips Biar Kamu Tidak Jadi Korban Selanjutnya !

Petualangan Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Bui Polres Cimahi

“Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut,” ucapnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, tengah diamankan di Mapolres Majalengka.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara