Miris! Remaja SMP di Cianjur Dirudapksa Ayahnya Sebanyak 13 Kali Selama Liburan Sekolah

Remaja di Cianjur Dirudapaksa
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja SMP di Cianjur dirudapaksa oleh ayahnya sendiri yang berinisial RP (39) saat liburan sekolah selama empat hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan tindak pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban menginap di kediaman pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025.

“Dalam empat hari tinggal di rumah pelaku, korban diperkosa sampai 13 kali,” kata Tono di Cianjur, dikutip Kamis (4/6/2025).

RP dan ibu korban diketahui telah bercerai. Selama ini, korban tinggal bersama sang ibu. Ketika masa liburan tiba, ayahnya mengajak korban untuk menginap bersamanya.

Namun, di balik ajakan tersebut tersimpan niat jahat. RP justru menyalahgunakan kesempatan itu untuk melampiaskan hasratnya kepada korban yang mulai beranjak remaja.

“Pelaku ini bercerai dengan istrinya atau ibu korban sejak 2012. Tapi sampai sekarang belum menikah. Sehingga melihat korban yang mulai remaja, malah memperkosanya,” kata dia.

Selama empat hari itu, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah tersebut. Tak ada tempat untuk berlindung, korban pun tak kuasa melakukan perlawanan.

Bahkan korban juga sempat memendam kejadian nahas yang dialaminya karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor pada sang ibu.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, maka pelaku akan membunuh korban sebelum dirinya dipenjara,” kata dia.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu setelah sang ibu yang merasa anak gadisnya kerap murung mengajaknya untuk bercerita.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Ibu korban segera melaporkan perbuatan keji mantan suaminya itu kepada pihak kepolisian. Setelah RP berhasil ditangkap, terungkap bahwa tindakannya terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali.

Baca Juga:

Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang

Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026