BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bendahara KPU Kabupaten Buru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor KPU setempat oleh Polres Pulau Buru, Selain Bendahara KPU, RH (48), Polisi juga menentapkan dua tersangka lainya yaitu SB dan AT (42).
Terbakarnya kantor KPU Kab. Buru terjadi 28 Februari 2025. Motif pembakaran, kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
“Untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025).
BACA JUGA:
138 Kandidat dalam Pilkada 2024 Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Eks Sekda Kendari Tersangka Korupsi Anggaran Tak Malu Umbar Pose!
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Pembakaran diawali dengan SB membawa minyak tanah dan bensin 4 jerigen yang sudah disiapkan. Bensin itu kemudian diserahkan kepada AT.
“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal, “terang Kapolres. Sampai di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah.
AT kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah penyiaran kantor dengan bensin dan minyak tanah selesai, mereka menunggu waktu yang tepat untuk membakarnya.
Menurut Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. “Keduanya bersedia melakukan karena merasa berhutang budi kepada RH,” kata Kapolres.
Tidak dijelaskan hutang budi apa yang terjadi antara mereka bertiga. Ketiganya pun sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lait. “Ketiganya dijerat pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
(Usk