Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Polisi menunjukan Bendahara KPU dan dua orang lainya sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor KPU, Sabtu (19/4/2025). (Dok. Humas Polres Pulau Buru)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bendahara KPU Kabupaten Buru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor KPU setempat oleh Polres Pulau Buru, Selain Bendahara KPU, RH (48), Polisi juga menentapkan dua tersangka lainya yaitu SB dan AT (42).

Terbakarnya kantor KPU Kab. Buru terjadi 28 Februari 2025. Motif pembakaran, kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.

“Untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025).

BACA JUGA:

138 Kandidat dalam Pilkada 2024 Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Eks Sekda Kendari Tersangka Korupsi Anggaran Tak Malu Umbar Pose!

Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Pembakaran diawali dengan SB membawa minyak tanah dan bensin 4 jerigen yang sudah disiapkan. Bensin itu kemudian diserahkan kepada AT.

“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal, “terang Kapolres. Sampai di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah.

AT kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah penyiaran kantor dengan bensin dan minyak tanah selesai, mereka menunggu waktu yang tepat untuk membakarnya.

Menurut Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. “Keduanya bersedia melakukan karena merasa berhutang budi kepada RH,” kata Kapolres.

Tidak dijelaskan hutang budi apa yang terjadi antara mereka bertiga. Ketiganya pun sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lait. “Ketiganya dijerat pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

(Usk

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.